
Upaya untuk mencapai visi, misi dan tujuan, maka memerlukan kerangka kelembagaan organisasi dengan tata Kelola yang baik. Upaya penataan organisasi telah dimulai dengan melakukan pembenahan dan pembaharuan Statuta UNIBA sesuai dengan Peraturan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan tinggi dan pengelolaan Perguruan Tinggi. Berdasarkan SK Dekan Fakultas Teknik No. 009A/061015.H4/L/2021 Tentang Struktur Organisasi Fakultas Teknik UNIBA Surakarta
Mengacu pada Statuta dan Peraturan tentang Struktur Organisasi, maka hubungan antara manajemen Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dengan Program Studi dibawah kendali Dekan yang dibantu oleh Wakil Dekan. Kinerja Dekan mendapatkan pengawasan dan pertimbangan Senat Fakultas yang bersifat independen. Tata Kelola yang dibangun ini bertujuan untuk pengelolaan UPPS dengan berlandaskan lima prinsip tata Kelola organisasi yang baik. Mekanisme dan tata kerja organisasi selanjutnya diatur dengan Peraturan Dekan.